Faktor yang Mempengaruhi Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia (Bagian 1)



Setidaknya terdapat beberapa faktor yang menjadi pendorong praktik perkawinan anak di daerah. Berikut beberapa faktor pemicu perkawinan anak di Indonesia.

Ringkasan Materi Dr. Ir. Faridah Mahmud, M. Pd pada Sosialisasi Perkawinan Usia Anak Sekabupaten Bulukumba, tanggal 08 Mei 2024 (Bagian 1) 

1. Sosial

Sosial Faktor sosial menjadi yang paling menonjol sebagai pendorong kasus perkawinan anak, karena beberapa pengaruh berikut ini.

  • Adanya pengaruh lingkungan 
  • Perilaku berpacaran yang berisiko 
  • Tekanan orang tua untuk mendapatkan cucu atau menantu 
  • Adanya desakan masyarakat sekitar
  • Mengikuti teman yang sudah menikah
  • Hubungan tidak mendapatkan restu orang tua 
  • Keinginan kuat dari anak sendiri untuk menikah 

Lingkungan sosial dan kondisi geografis suatu wilayah seringkali berhubungan erat dengan perkawinan anak. Di perdesaan, yang memiliki keterbatasan aksesibilitas informasi, pendidikan, dan transportasi, banyak ditemukan kasus perkawinan anak.

Sebaliknya, pada masyarakat perkotaan praktik perkawinan anak cenderung lebih rendah, dan jika pun terjadi, penyebabnya mayoritas adalah kehamilan remaja, gaya berpacaran anak yang berisiko terhadap kehamilan, serta pengaruh informasi atau role model di media sosial mempromosikan perkawinan.

2. Kesehatan 

Faktor kedua yang paling banyak menjadi pendorong meningkatnya kasus perkawinan anak ini adalah faktor kesehatan. Faktor kesehatan ini dipicu oleh kehamilan remaja, kondisi emosional dan mental remaja yang belum stabil, pengetahuan yang terbatas tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, serta pola berpacaran remaja yang berisiko. Semua ini memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap perkawinan anak.

Di beberapa daerah, penyebab praktik perkawinan anak mayoritas akibat kehamilan remaja, rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan gaya berpacaran yang berisiko. Apalagi, orang tua yang mengetahui anaknya mengalami kehamilan remaja, biasanya segera mengawinkan anaknya segera mengawinkan anaknya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk permintaan atau pertanggungjawaban moral dari pasangan anak tersebut, sekaligus menyelamatkan martabat dan harga diri keluarga.

3.. Ekonomi 

Faktor ekonomi dapat mendorong orang tua atau keluarga untuk mengawinkan anaknya di usia dini. Sebagian orang tua terobsesi untuk memperbaiki perekonomian rumah tangga dengan menjodohkan anak saat masih berusia di bawah 19 tahun dengan harapan untuk mengurangi beban pengeluaran ekonomi keluarga.

4. Kemudahan akses informasi 

Faktor lainnya adalah peningkatan penggunaan internet dan media sosial (medsos) yang semakin pesat, terutama di kalangan anak dan remaja, telah menyebabkan perubahan gaya komunikasi dan interaksi sosial di antara anak dan remaja.

Paparan konten pada anak dapat termasuk konten negatif yang beresiko terhadap hidupnya, seperti pornografi, promosi perilaku pacaran beresiko pada remaja, informasi yang salah tentang seksualitas dan reproduksi, promosi perkawinan anak, dan sebagainya. 

5. Adat dan budaya 

Adat dan budaya dapat disalahartikan di suatu komunitas yang kemudian membentuk semacam stigma, nilai, dan kepercayaan dan pelabelan sosial bagi anak yang belum menikah. Sehingga, ada tekanan kepada anak perempuan dengan berbagai label seperti "perawan tua"atau "perempuan tidak laku" yang mendorong keluarga besar untuk segera mengawinkan anak meraka di usia dini (anak). 

Selain itu, adanya berbagai perspektif salah satunya seperti "lebih baik menikah muda kemudian bercerai daripada tidak laku" ini juga mendorong orang tua segera menikahkan anak mereka yang masih dini. (Bersambung). 

_______________________

Dr. Ir. Faridah Mahmud, M. PD, adalah  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel dan Ketua Tim Penyusun Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Prov. Sulsel











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menakar Faedah GEMOIH, Antara Seremoni, Inflasi dan Ketahanan Pangan Keluarga

Hadiri Rembuk Stunting , Ini yang Disampaikan Camat Herlang

Bersama Lima Ketua Lainnya, TP PKK Herlang Resmi Dikukuhkan